Belum Terdaftar PSE Privat, Kemkomdigi Batasi Fitur Login Wikimedia

  • 13 Maret 2026
  • 59

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membatasi fitur login pada platform milik Wikimedia Foundation sejak 25 Februari 2026 karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat di Indonesia. Kebijakan ini memicu diskusi mengenai tata kelola platform global, kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta dampaknya terhadap akses informasi publik.


Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memblokir seluruh layanan Wikimedia.


“Akses ke laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya diberlakukan pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat login maupun membuat akun baru,” ujarnya di Jakarta.


Kewajiban pendaftaran PSE Privat diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya digunakan di Indonesia untuk mendaftarkan diri dan memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.


Platform global dikategorikan sebagai PSE Privat apabila mengelola data pribadi, menyediakan layanan berbasis akun, menghasilkan pendapatan, atau memiliki dampak signifikan terhadap publik Indonesia. Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diberlakukan terhadap sejumlah platform digital global yang belum memenuhi kewajiban administratif tersebut.


Wikimedia Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Amerika Serikat yang mengelola berbagai proyek pengetahuan terbuka, termasuk Wikipedia. Model operasionalnya mengandalkan donasi publik dan kontribusi sukarela dari komunitas penyunting global, termasuk dari Indonesia.


Pembatasan fitur autentikasi ini berdampak langsung pada kontributor lokal. Pengguna di Indonesia tetap dapat membaca artikel, tetapi tidak dapat masuk ke akun untuk melakukan penyuntingan, pembaruan data, maupun membuat halaman baru. Kondisi ini berpotensi menghambat partisipasi komunitas dalam memperbarui informasi yang bersifat aktual.


Kemkomdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat dalam ekosistem digital nasional. (Dini)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\